SLB-B Pawestri Karanganyar
Jl. Demang Suto Setiko, Jati, Jaten, Karanganyar
( Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru)
( Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru)
A. Pendahuluan
Ketunarunguan merupakan gangguan pendengaran
yang dapat diderita siapa saja. Bisa disebabkan karena faktor
genetika dan penyakit yang diderita oleh ibu saat mengandung, ataupun anak itu
sendiri.
Gangguan
pendengaran atau tuna rungu umumnya sifatnya permanen. Usaha untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi
penyandang tuna rungu di masa depan adalah dengan tiga langkah pelayanan dini
(intervensi dini) yaitu intervensi dini medis, intervensi protestik, dan intervensi habilitasi.
Satu dari
tindakan habilitasi adalah memasukkan anak ke sekolah untuk menghindari
kecenderungan berisyarat dalam kegiatan sehari-hari.
SLB-B
Pawestri merupakan salah satu SLB yang telah siap menerima penyandang tuna
rungu usia dini (mulai usia 1,8 tahun). Di mana anak belum mempunyai bahasa
verbal sedikitpun.
SLB-B
Pawestri secara konsisten menjalankan Visi: “ Melayani pendidikan bagi
penyandang tuna rungu agar memiliki ketrampilan berbahasa secara verbal dan non
verbal, serta memiliki pengetahuan yang membekali anak untuk melanjutkan
sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.”
B. Metode
Metode
yang digunakan di SLB-B Pawestri adalah metode percakapan, yaitu metode
yang dapat mengembangkan ketrampilan berbahasa bagi anak-anak tunarungu, yaitu
bahasa reseptif ( pemahaman bahasa ujaran/ bicara, maupun pemahaman terhadap
bahasa terulis) dan juga mengembangkan ketrampilan berbahasa secara ekspresif (
menyampaikan dengan ujaran maupun tertulis ).
Dengan demikian diharapkan anak tidak mempunyai hambatan lagi dalam berkomunikasi
dengan lingkungannya baik secara lisan atau tertulis.
C. Program Tertulis
Untuk program kelas dini ( usia 1,8 tahun ) :
menyiapkan anak dalam dasar-dasar untuk dapat berbicara dan menulis, sehingga
orangtua/ keluarga tidak sulit untuk mengadakan hubungan dengan penderita.
Sedangkan untuk kelas Persiapan ( Usia 4-6 tahun ) :
menggunakan progran khusus tunarungu secara nasional dengan gabungan program
TK umum. Yaitu : mengembangkan anak
untuk berbicara secara spontan, menulis dengan penuh makna, serta membaca,
berhitung dan pengembangan pengetahuan sesuai dengan perkembangannya, sehingga
anak siap memasuki Sekolah Dasar.
Kemudian untuk Kelas Dasar : menggunakan program
nasional khusus tunarungu dan secara esensial mengambil program umum.
Secara khusus diadakan program kokurikuler agar
menunjang keberhasilan dan keserasian anak dalam belajar, yaitu diadakan
kegiatan menabung, berenang dan pemberian makanan tambahan anak sekolah ( gizi
).
Selain kegiatan ko-kurikuler juga diadakan kegiatan berupa berenang, drum band
dan bina persepsi bunyi alat dan bahasa.
D. Persyaratan Calon Murid
Untuk memenuhi ketertiban dan pengendalian manajemen,
maka sebagai calon murid diwajibkan memenuhi persyaratan sbb :
1.
Usia minimal 1,8
dan maksimal 6 tahun ( usia 6 tahun
harus sanggup diberikan waktu tambahan )
2.
Menyerahkan foto keluarga dan
pas foto sesuai peraturan.
3.
Membawa surat pengantar dari dokter THT atau psikolog
( hasil pemeriksaan )
4.
Menyerahkan akte kelahiran
5.
Membayar uang pangkal dan uang
sumbangan gedung
6.
Membayar SPP setiap bulan
7.
Membayar kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.
Sanggup menaati tata tertib
sekolah.
E. Waktu Belajar
1.
Kelas Usia Dini : 08.00 – 14.00
2.
Kelas Persiapan / Taman : 08.00-14.00
3.
Kelas Dasar: 08.00-14.00
Bila kelas memungkinkan dapat diterima sewaktu-waktu.Bila kelas
penuh diurutkan dari daftar tunggu.
F. Tenaga Pengajar
Merupakan
tenaga berkompeten yang sudah mendalami metode percakapan dan dengan spesifikasi sarjana
pendidikan di bidang “Pendidikan Luar Biasa”
G.
Program Bimbingan
Setiap saat dimungkinkan untuk mengadakan konsultasi
mengenai perkembangan anak di sekolah dan cara melayani di rumah dengan pihak
sekolah.
Dan dalam waktu tertentu, orangtua diperkenankan melihat
guru ke kelas, untuk mengetahui program serta cara-cara melayani anak.
Komentar
Posting Komentar